Jumlah musholla di Indonesia sangat banyak dan terus bertambah dari tahun ke tahun. Hal itu membuat Dewan Masjid Indonesia PMI harus melakukan sensus atau pendataan secara berkala supaya musala musala tersebut terdata dengan baik.
Pendataan mushola di dalam lingkungan masyarakat merupakan arahan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag)
Selama ini pemerintah selalu berusaha untuk mendukung setiap kegiatan organisasi masyarakat baik dalam kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan Ibadah
Dalam kegiatan ibadah salah satunya adalah mendukung pembangunan mushola di tengah lingkungan pemukiman warga.
Akan tetapi, supaya mushola tersebut bisa masuk ke dalam data pemantauan pemerintah maka mushola harus bekerjasama dengan pemerintah untuk bisa masuk ke dalam data kata2 nasyid Indonesia atau DMI
Pendataan Masjid/ Mushola
Pendataan tersebut membantu pemerintah untuk tahu persoalan masjid atau mushola selama ini apa. Sehingga dari situ pemerintah bisa mengarahkan kepada masjid atau mushola untuk melakukan apa yang harus dilakukan
Bahkan dengan pendataan tersebut, juga bisa mengetahui ketersediaan mushola di wilayah penduduk, apakah kurang atau berlebih. Jika diketahui jumlah musholla kurang, maka akan dibantu untuk membangun
Untuk mempermudah pendataan data jumlah masjid se-indonesia , Dewan Masjid Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Badan Pusat Statistik.
Tujuannya untuk menyeragamkan data sehingga lebih mudah diolah dan lebih mudah dianalisis terkait keberadaan masjid atau mushola
Selama ini cara pendataan yang dilakukan berdasarkan laporan oleh masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Indonesia dinilai kurang akurat.
Dengan bantuan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) harapannya pendataan bisa akurat sehingga Kemenag tahu ke mushola mana saja yang layak mendapatkan bantuan dari pemerintah
Lalu Apa Pentingnya Logo Musholla?
Sebagai pembeda dengan musholla lain (identitas)
Seperti yang telah di singgung diatas, jumlah masjid dan mushola di Indonesia amatlah banyak.
Mengingat Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia maka wajar jika jumlah tempat ibadah tersebut diprioritaskan.
Jika setiap lingkungan RT RW memiliki mushola sendiri maka tidak akan bisa lagi dihitung berapa jumlah musala yang ada di seluruh Indonesia.
Contoh mudahnya di lingkungan tempat tinggal kita, atau masjid terdekat dengan berbagai nama yang tidak bisa kita ingat.
Bahkan tak jarang banyaknya jumlah mushola, mempengaruhi dari segi desain interior sehingga penamaan pun bisa sama antar mushola satu dengan musholla yang lain.
Dengan memiliki logo musholla, tentu harapannya hal itu bisa menjadi identitas yang membedakan mushola dengan mushola lain.
Jika tidak bisa menghindari kesamaan nama dengan masjid atau mushola lain, maka dengan membuat logo setidaknya bisa menyelesaikan masalah tersebut .
Mendapat pengakuan resmi
Mushola atau masjid merupakan organisasi masyarakat yang juga perlu mendapatkan izin dari pemerintah.
Dalam prakteknya masjid akan digunakan untuk kegiatan ibadah dan kegiatan kemasyarakatan yang lain.
Sehingga, diperlukan pengakuan resmi minimal dari pejabat RT RW atau Lurah setempat. Namun selanjutnya tetap harus mengurus administrasi hingga memiliki izin bangunan oleh pemerintah daerah setempat.
Setelah mendapatkan pengakuan resmi dan izin dari pemerintah daerah setempat, maka kegiatan beribadah dan kegiatan lainnya bisa dijalankan dengan tenang dan nyaman
Selain itu, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya maka masjid/mushola memiliki bukti berupa sertifikat atau surat izin yang di keluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Adapun syarat-syarat untuk mendirikan bangunan tempat ibadah oleh Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006
Pada intinya, tempat ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta ada beberapa persyaratan khusus .
Mulai dari tanah, bangunan masjid, hingga lingkungan semuanya harus diperhatikan.
Hal itu semata-mata didasari karena Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman budaya dan agama.
Meski ada kebebasan untuk beragama dan beribada, pemerintah tetap harus memberikan rambu-rambu dan peraturan supaya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat
Logo mushola bisa masuk dalam salah satu pelengkap syarat administratif tersebut.
Mudah di ingat masyarakat
Terkadang, logo bisa menyampaikan pesan secara visual kepada masyarakat dengan lebih mudah daripada tulisan yang panjang.
Hanya dengan mendesain bentuk logo mushola/ masjid yang tepat, maka masyarakat akan lebih mudah mengingat nama hingga lokasi dan kesan selama beribadah di tempat tersebut.
Logo mushola atau masjid bisa ditampilkan pada bagian bangunan masjid atau pada bagian fasilitas seperti alat sholat atau mimbar atau karpet masjid dan mushola.
Pada prinsipnya, semakin sering dilihat semakin mudah diingat
Menjadikan musholla lebih formal
Musholla yang memiliki logo akan terlihat berbeda dengan musholla lain yang dibangun biasa saja.
Logo bisa dipergunakan saat melakukan surat menyurat, menjadi tanda kepemilikan terhadap inventaris musholla seperti alat sholat, sound, karpet, dan lain-lain.
Logo tersebut akan membuat musholla terlihat lebih formal dan professional sebagai tempat ibadah yang dikelola dengan baik
Memancing berbagai kreatifitas
Membuat logo masjid tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi komponen utama logo beruba kubah masjid sudah banyak digunakan oleh masjid/musholla di seluruh Indonesia.
Maka dari itu, ada tantangan tersendiri dalam mendesain logo musholla agar tidak sama dengan yang lain..
Dibutuhkan kreatifitas yang tinggi dalam mendesain logo hingga ia jadi dan merepresentasikan visi misi masjid sebagai tempat ibadah
Memudahkan sensus dari dewan masjid Indonesia (DMI)
Seperti yang telah sedikit disinggung diawal, bahwa jumlah masjid/ musholla yang ada di Indonesia sangatlah banyak.
Meski begitu, pendataan tetap harus dilakukan supaya semua bisa terkoordinir dengan baik.
Kegiatan pendataan ini telah di amanahkan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerja sama dengan kementerian agama dan Badan Pusat Statistik (BPS)
Adapaun fungsi sensus tersebut juga perlu supaya semua bisa terpantau dan terkendali. Apabila kedepannya ada bantuan dari pemerintah pusat, atau ada laporan akan aktivitas tidak benar dalam kegiatan ibadah mushola/ masjid, akan lebih mudah diurus.
Namun syaratnya tentu saja, semua perlengkapan administrasi harus sudah lengkap. Baik dari sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, bahkan desain bangunan pun, semua data rincian inventaris barang, semua perlu dilaporkan.
Tentunya keberadaan logo musholla akan sangat membantu dalam melakukan pendataan tersebut.
Mudah mendapat dukungan finansial
Musholla/ masjid adalah fasilitas tempat ibadah umum yang sejak pendiriannya tentu seudah menggunakan dana umat/ orang banyak.
Termasuk dalam kegiatan operasionalnya. Karena masjid tidak cukup dibangun, namun juga harus dimuliakan dengan digunakan beribadah, maka masjid/musholla butuh dana biaya iperasional.
Sayangnya, tiap-tiap masjid/ musholla memiliki kemampuan finansial yang berbeda. Sementara kebutuhan biaya operasional kurang lebih sama.
Misalnya untuk biaya listrik, air, barang-barang inventaris (karpet, alat sholat, Al-Qur’an, mimbar, dst).
Selain itu, bangunan fisik masjid/musholla pun bisa saja rusak dimasa depan. Perlu renovasi yang tentunya butuh biaya tidak sedikit
Musholla yang terkelola dengan baik, antara lain melengkapi segala administrasinya, memiliki logo mushola, akan lebih mudah mendapat bantuan finansial dari pemerintah daerah atau pusat.